"Biasa, hari ini saya dipanggil untuk kedua kali, dimintai keterangan. Masalahnya masih sama, sekitar pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011/2012," ujar Agun di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Agun mengatakan, dirinya hari ini dipanggil sebagai saksi atas tersangka Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Ketika proyek e-KTP tersebut disetujui, Agun berstatus sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPR. Pada pemeriksaan sebelumnya, Agun mengatakan, pembahasan anggaran proyek e-KTP ini gencar dilakukan ketika dia sudah menjadi Ketua Komisi II DPR pada tahun 2012.
Setelah itu ia mendorong agar proyek e-KTP ini berjalan baik. Ia juga meminta agar DPR tidak ikut campur dalam urusan lelang.
"Saya juga sebagai Ketua Komisi II sejak 2012, juga mendorong, mendesak agar proyek ini proyek baik dalam rangka pencegahan manipulasi pajak, perencanaan pembangunan e-voting. Saya mendorong ini agar bisa sukses," ujar Agun.
"Tapi persoalan di luar itu yang mendorong hal-hal di DPR, secara tegas saya katakan DPR tidak usah ikut campur urusan lelang-lelang," tambah politikus Partai Golkar ini.
Penyidik KPK saat ini juga tengah menelusuri dugaan adanya anggota dewan yang ikut 'bermain' di tender pengadaan e-KTP. Diduga, ada anggota dewan yang berada di balik perusahaan pemenang tender e-KTP. Namun, Agun mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Saya enggak tahu. Lihat saja nanti di penyidik," tutur Agun.
Salah satu perusahaan pemenang tender adalah PT Quadra Solutions. PT Quadra Solution itu memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak dalam konsorsium pemenang pengadaan e-KTP yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Selain Agun, KPK hari ini juga memeriksa Sugiharto. Ia datang dengan menggunakan kursi roda. Sugiharto diperiksa sebagai tersangka.
Juga ada Chairuman Harahap yang merupakan anggota DPR RI Periode 2009-2014, Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama PNRI periode 2009-2013, Setya Budi Arijanta selaku PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
No comments:
Post a Comment