"Yang sudah ditangkap sampai dengan saat ini ada 19 orang. Kebanyakan di KIR, terminal juga ada," kata Andri kepada wartawan usai mengukuti Diskusi Permasalahan Trouble Spot dan Black Spot di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Andri tidak memerinci apakah dari 19 orang oknum tersebut ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak. "Kalau untuk PNS kami usulkan karena memang pemecatan itu proses, kami usulkan pemecatan," ujar Andri.
Andri telah mengeluarkan instruksi khusus bernomor 997 tahun 2016, tertanghal 13 Oktober 2016 tentang larangan melakukan pungutan liar. Ada 3 poin instruksi Andri dalam instruksi tersebut, yakni:
1. Berkomitmen dan konsisten melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai tempat kerja masing-masing.
2. Pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta dilarang melakukan pungutan liar saat melakukan tugas pokok dan fungsi.
3. Pegawai yang diketahui dan terbukti melakukan pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Lebih jauh, Andri meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas pungli di lembaganya. Sebab, menurutnya, pungli merupakan sebuah simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua pihak.
"Karena pungli itu tidak hanya menguntungkan aparat tapi masyaratat juga. Kebetulan saya punya CCTV banyak, jadi masyarakat diminta untuk melapor kalau ada pungli," imbau Andri.
No comments:
Post a Comment