"Wali Kota Madiun sudah diumumkan sebagai tersangka kemarin (Senin, 17 Oktober), untuk motifnya penerimaan gratifikasi dan korupsi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
KPK berencana memanggil Irianto dalam waktu dekat. "Kami akan memanggil yang berangkutan sebagai tersangka untuk diperiksa. Dan mendalami bagaimana perannya (dalam kasus tersebut)," ucap Yuyuk.
Adanya pemanggilan kepada Irianto ini juga diharapkan dapat mengetahui detail motif korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Sekaligus juga dapat menghitung total kerugian yang dialami negara.
Seperti diketahui, tahun lalu WaliKota Madiun Bambang Irianto sempat dipanggil ke kantor KPK Jakarta, tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliyar rupiah lebih pada tahun 2010-2013.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment