Wednesday, October 19, 2016

Kembali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Tiba-tiba Ada Kabar Kerugian Rp 1,1 T


MAIN POKER ONLINE KLIK DISINIMantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menyambangi KPK. Kedatangan Gamawan dalam rangka pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.

"Iya (pemeriksaan lanjutan). (Dari kemarin diperiksa soal) kronologi," kata Gamawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Gamawan mengaku bahwa proyek itu telah dibahas anggarannya dengan baik dan transparan. Dia mengaku tidak tahu apabila tiba-tiba disebut ada kerugian negara dalam proyek itu.

"Anggaran itu kan dibahas bahkan sebelum diajukan dibahas dulu di tempat Wapres bersama bu Sri Mulyani juga. Pertama rapat itu di tempat Wapres, dibahas ada Menkeu, Bappenas, dan menteri-menteri terkait, lalu saya meminta, kalau bisa jangan Kemendagri yang mengerjakan ini. Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu," kata Gamawan.

Setelah rencana anggaran dasar (RAD) disusun, Gamawan mengaku meminta BPKP untuk melakukan audit. Selain itu, dia juga mengaku mempresentasikannya ke KPK.

"Selesai diaudit BPKP itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP. Setelah itu, saya tambah lagi supaya didampingi BPKP, jadi sudah selesai audit RAD itu. Lalu, baru lah dimulai tender, didampingi oleh LKPP, BPKP ikut, dan 15 kementerian ikut di dalam. Malah saya enggak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami," ujar Gamawan.


Setelah menerima laporan, Gamawan lalu mengirim berkasnya ke BPKP dan juga ke KPK serta Kejaksaan Agung dan Polri. Kemudian, proyek itu berlangsung dan dia mengaku tidak tahu adanya kerugian keuangan negara di pengadaan itu.

"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian Rp 1,1 triliun," ucapnya.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengaku membeberkan peran Gamawan Fauzi ketika proyek e-KTP ini digulirkan.

"Yang pasti saya hari ini diperiksa soal e-KTP. Lebih pada pendalaman peran Mendagri," kata Nazaruddin usai diperiksa Rabu kemarin.


Lebih lanjut, Nazaruddin mengatakan Mendagri saat itu yaitu Gamawan Fauzi mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP.

"(Peran Mendagri) itu kan soal penetapan pemenang yqng diusulkan panitia. Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini bagaimana," tutur Nazaruddin.

"Terus (perannya) untuk mengarahkan konsorsium itu menang, diarahkan dari awal. Nanti, udah dilaporkan semua," tambahnya.

Nazaruddin menyimpulkan, terkait korupsi proyek e-KTP ini tidak akan terjadi bila saja Menteri Keuangan saat itu tidak menandatangani surat persetujuan proyek dengan mekanisme tahun jamak (multiyears). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.


Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. Pada hari ini Sugiharto resmi ditahan KPK di Rutan Pomjaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. 





No comments:

Post a Comment