Thursday, September 29, 2016

Peserta "Tax Amnesty" Membeludak, Ditjen Pajak Tetapkan Keadaan Luar Biasa


MAIN POKER ONLINE KLIK DISINIDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa di sejumlah kantor pajak sejak pukul 12.30 WIB.
Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga, alasan penetapan keadaan luar biasa itu ialah karena membeludaknya masyarakat yang datang ke kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty.

"Jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Meski begitu, penetapan keadaan luar biasa hanya dilakukan di beberapa kantor pajak, yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan surat keterangan harta (SPH) dalam keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara.
Selanjutnya, dalam waktu lima hari kerja, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan berkas dan setelah itu baru akan menerbitkan tanda terima SPH.

Wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung paling cepat lima hari kerja setelah penyampaian SPH. Wajib pajak yang ingin tanda terima SPH dikirimkan melalui pos bisa menyampaikan permintaan itu kepada petugas penerima SPH.

No comments:

Post a Comment