Friday, September 30, 2016

Ini Alasan KPK Tidak Perpanjang Status Cegah Aguan ke Luar Negeri

MAIN POKER ONLINE KLIK DISINIStatus cegah bepergian ke luar negeri yang disandang Sugianto Kusuma alias Aguan tidak diperpanjang KPK. Aguan pun akan lebih leluasa untuk bepergian ke luar negeri.

KPK memintakan status cegah untuk Aguan itu per 1 April 2016 kepada Ditjen Imigrasi. Masa cegah itu berlangsung selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016.


Biasanya, status cegah disematkan KPK pada tersangka yang belum ditahan, saksi yang berpotensi menjadi tersangka, dan saksi yang dianggap penting atau saksi kunci. Lalu apa alasan KPK hingga akhirnya tidak memperpanjang status cegah tersebut?

"Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9/2016).


Sejauh ini, Aguan memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Aguan juga beberapa kali telah diperiksa KPK serta bersaksi di pengadilan.

Kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).


Kedatangannya itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.

KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. 




No comments:

Post a Comment