Tuesday, October 11, 2016

Presiden Pertimbangkan Pencopotan 5 Hakim Agung yang Cacat Syarat


MAIN POKER ONLINE KLIK DISINIPresiden Joko Widodo mengundang dan menerima masukan dari hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. Salah satunya yaitu Jokowi mempertimbangkan untuk mencopot 5 hakim agung yang memiliki cacat syarat.

"Beliau meminta Mensesneg untuk mencatat semua (masukan dari saya-Red). Dan kemudian ini bagian dari reformasi hukum yang mungkin perlu diperhatikan. Ini bicara tahanan organisasi atau lembaga," kata Gayus seusai bertemu Presiden di Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).


Pertemuan itu berjalan cukup hangat dan lama. Gayus datang sebelum makan siang dan selesai setelah dua jam berbincang bersama dalam suasana kenegaraan yang harmonis. Salah satu materi masukan yang diberikan Gayus adalah catatan lima hakim agung yang cacat prosedur. Yaitu ada lima hakim agung yang belum pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun sebagaimana dipersyaratkan UU.

"Tadi ditanyakan (Presiden-red) mengenai syarat yang menyimpang. Itu dievaluasi dulu, bagaimana hakim-hakim agung yang menurut UU harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim, berpengalaman. Artinya mempunyai pengalaman di bidang itu dan 3 tahun di Pengadilan Tinggi. Yang saya temukan itu ada 5 hakim agung yang cuma setahun, bahkan ada yang belum pernah sama sekali," papar Gayus.


Kepada Presiden, Gayus memberikan masukan agar jangan ada pikiran mundur mengenai pangkal penyebab terkait lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat bisa duduk di kursi MA. Tapi Gayus meminta Presiden untuk berpikir ke depan dalam rangka membenahi kesalahan itu.

"Saya katakan, campur tangan presiden ada pada Keppres. KY dan DPR itu memang pelaksana fit and propert test, DPR itu tidak tahu soal administrasi dia hanya kelayakan dan kepatutan. Tapi KY ini administrasi, latar belakang pengetahuan dan kesehatan. Presiden ketikan menetapkan seseorang menjadi hakim agung ada klausula di bawahnya yaitu 'apabila ada hal yang menyimpang dari persyaratan maka SK ini akan dipertimbangkan kembali'. Itu biasa. Ini bagian dari Presiden. Nanti terserah bagaimana presiden," kata mantan anggota DPR itu menyerahkan sepenuhnya kebijakan ke Presiden sebagai Kepala Negara.

Syarat menjadi hakim agung dari jalur hakim karier diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung. Pasal 7 itu berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.


Belakangan terungkap, 5 hakim agung yang masih aktif saat ini ada yang tidak memenuhi syarat di atas. Dua hakim agung duduk di kursi pucuk pimpinan MA dan sisanya hakim agung yang aktif mengadili perkara. Namun kelima hakim agung itu dinilai belum memenuhi syarat Pasal 7 huruf 6, yaitu:

Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. 




No comments:

Post a Comment