"Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotron tersebut melalui internet," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Fadil menambahkan, tersangka kemudian menggunakan aplikasi Team Viewer untuk bisa mengakses videotron tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka kemudian mengakses situs porno yang kemudian tertayangkan pada layar videotron tersebut.
"Apliksi Team Viewer itu kan sebuah apliksi seperti windows media player. Nah itu kemudian terhubung dengan internet," ungkapnya.
"Supaya terhubung dengan PT Transito dia harus punya username dan password sehingga setelah dapat itu, sukses dong dia. Sehingga apa yang dia tonton itu otomatis tampil di videotron," papar Fadil.
Tersangka SAR adalah seorang ahli komputer di sebuah perusahaan analis yang beralamat di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap siang tadi.
No comments:
Post a Comment