"Pertama, setiap pernyataan dari pengurus MUI apabila menyatakan sikap resmi MUI tersebut, itu temasuk sikap MUI. Namun apabila di luar konteks dari penjelasan yang sudah disampaikan itu, maka itu merupakan pendapat pribadi. Ini supaya ada klarifikasi," ujar Ketua Umum MUI Maruf Amin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Proklamasi, Jakpus, Kamis(13/10/2016).
Dalam konferensi pers ini, Maruf juga mengatakan, MUI tetap pada sikap tersebut karena merupakan bagian tugas MUI menjaga umat dan menjaga keutuhan negara. Dia memastikan sikap itu diambil semata-mata merupakan sikap keagamaan.
"Tidak ada hubungannya dengan berbagai masalah hiruk pikuk di luar, tidak ada intervensi, Tidak ada yang mempengaruhi. Itu semata-mata sikap keagamaan murni. Diharapkan masyarakat tetap tenang dalam menyalurkan pendapat dan aspirasinya," ujar Maruf.
"Yang terakhir, MUI mengharapkan terkait penyelsaian kasus ini cukup melalui saluran penegakan hukum tanpa harus ada pengerahan masa," sambungnya.
Akan tetapi apabila pengerahan masa dipandang perlu, kata Maruf, itu harus dilakukan sesuai dengan koridor peraturan yang ada.
"Maka MUI menghimbau agar dalam penyaluran aspirasi masa itu tetap menjaga perilaku tepuji akhlakul karimah tidak menimbulkan anarkis. Sebenarnya MUI inginnya tidak ada pengerahan masa. Kita serahkan semuanya kepada kepolisian," ujar Maruf.
No comments:
Post a Comment