"Masa depan dia hancur tanpa dia tahu apa sebabnya. Dia dituduh membunuh sahabatnya sendiri Wayan Mirna Salihin," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Otto menceritakan bagaimana Jessica ditahan di sel yang sempit saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Hanya ada satu lubang kecil untuk bisa melihat keluar. Tanpa matahari dan lampu yang tidak bisa dimatikan saat malam hari.
"Tidak terbayangkan bagaimana penderitaan Jessica Kumala Wongso ini," ujar Otto.
Menurut Otto, Jessica berada di tempat dan waktu yang salah saat kejadian di mana Mirna meninggal.
"Dia hanya sial, berada di tempat yang salah yaitu berada di restoran Olivier dan di waktu yang salah. Tapi Jessica harus membela dirinya," tutur Otto.
Jessica dituntut 20 tahun penjara karena diyakini jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pembunuhan menurut Jaksa dilakukan dengan memasukan sianida ke gelas es kopi yang disajikan untuk Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
No comments:
Post a Comment