Sunday, October 16, 2016

KPK Masih Buru Penyuap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M


MAIN POKER ONLINE KLIK DISINIYudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Uang suap sebesar Rp 70 juta dari commitment fee Rp 750 juta diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Hartoyo.

Hartoyo merupakan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Perusahaan itu berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel.

Uang suap diberikan agar perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Yudhy yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen pun diminta membantu niatan Hartoyo dengan imbalan uang.

Namun KPK belum menangkap Hartoyo selaku pemberi suap. KPK pun tengah memburu Hartoyo dan berharap dia segera menyerahkan diri.


"Kami berharap beliau melaporkan diri ke KPK, datang ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK. KPK seperti biasa bekerja sama dengan Polri. Lebih baik, beliau segera untuk menyerahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Penangkapan itu dilakukan KPK pada Sabtu, 15 Oktober. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Yudhy, Sigit, dan 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan mendapatkan proyek. Ini ada kesepakatan diberikan sekitar seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar tetapi kesepakatan diterima nantinya adalan Rp 750 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di tempat yang sama.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 




No comments:

Post a Comment