Hal tersebut diucapkan Jessica saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Jessica bercerita saat dia masih berada di sel tahanan Polda Metro Jaya dia didatangi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya kala itu dijabat oleh Kombes Khrisna Murti.
"Pada intinya dia mengatakan kalau saya mau mengaku, saya akan divonis 7 tahun bukan hukuman mati atau seumur hidup," kata Jessica di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Namun Jessica tetap bersikukuh tidak memasukan racun sianida di kopi Mirna. Jessica mengatakan tidak akan mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap saya," ucapnya.
"Apa yang sedang terjadi, mengapa semua ini sangat membingungkan, bagaimana ada orang berbuat jahat seperti ini kepada saya," tambah Jessica sambil menangis.
No comments:
Post a Comment