"Hanya satu korban yang melapor ke kami," ujar Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono kepada detikcom, Rabu (5/10/2016).
Korban tersebut melapor dugaan penipuan Dimas Kanjeng dengan jumlah uang yang hilang Rp 3 juta. Namun polisi merahasiakan identitas pelapor atas permintaan yang bersangkutan.
Sedangkan untuk 12 orang korban lainnya, tetap diminta melaporkan secara resmi ke polisi. Pelaporan penting untuk memproses hukum Taat Pribadi yang sudah jadi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang di Polda Jatim.
"Namun hingga saat ini belum pelapor tambahan," kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.
Radiyan menegaskan pos pengaduan di setiap Polsek dan Polres akan terbuka. "Kami menyarankan agar korban melapor dan hukum tetap berjalan," tegas dia.
Dari info yang dihimpun, para korban tidak melakukan pelaporan diduga karena malu. Sebagian dari para korban adalah PNS sehingga mereka segan namanya menjadi sorotan.
No comments:
Post a Comment