Bila Menkum HAM benar-benar menganulir keabsahan PPP kubu Romi, maka jumlah dukungan minimal parpol untuk Agus-Sylviana bisa berkurang. Artinya bila itu terjadi, Agus-Sylviana menjadi tak memenuhi syarat maju di Pilgub DKI 2017.
"Otomatis bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung, Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Wakil Sekjen PPP kubu Djan, Sudarto, saat berbincang, Kamis (13/10/2016).
Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romi (bila Menkum HAM berkeputusan demikian), maka kubu Romi tak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," ujar Sudarto.
Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Dia berharap Menkum HAM bisa mengabulkan permohonan itu.
"Menurut saya, pengaruhnya sangat besar karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap pasangan calon Agus-Sylviana untuk bisa maju atau tidak," tutur Sudarto.
No comments:
Post a Comment