MAIN POKER ONLINE KLIK DISINI - Tanpa kehadiran Otto Hasibuan, tim kuasa hukum Jessica Wongso dipimpin oleh Hidayat Bostam saat bertanya ke saksi ahli pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Hidayat bertanya ke Masruchin mengenai korelasi barang bukti yang disita dengan dugaan pidana yang didakwakan.
Masruchin kemudian menjelaskan bahwa barang bukti yang disita setidaknya harus memiliki 3 kriteria. Hal tersebut disampaikan Masruchin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2016).
"Barang bukti yang disita itu kan kriterianya begini, pertama itu barang yang digunakan melakukan tindak pidana. Kedua barang yang diperoleh karena tindak pidana, atau barang lain yang tak ada kaitan dengan tindak pidana. Kalau memang ada korelasinya, ya bisa saja disita," kata Masruchin.
Hidayat kemudian mempermasalahkan kenapa obat-obatan milik Jessica yang dianggap tak ada kaitan dengan dugaan pembunuhan juga turut disita. Ia pun menanyakan hal tersebut kepada Masruchin.
"Saya tidak tahu satu persatu ada korelasi atau tidak. Tapi kriteria yang diberikan oleh undang-undang seperti itu," jawab Masruchin.
Hidayat kembali mengulang kenapa hal-hal yang dianggap tak ada korelasi tetap disita. Sebelum ia menjelaskan lebih jauh, majelis hakim Kisworo kemudian memotong pembicaraannya.
"Pertanyaannya apa?" tanya Kisworo yang mengundang tawa penonton.
"Sianida tadi tidak ditemukan racunnya. Dia didakwa menaruh racun," jawab Hidayat.
"Masa ahli ditanya racunnya di mana," tanggap Kisworo yang kembali membuat hadirin tertawa.
Hidayat mengatakan bahwa ia hanya ingin memastikan apakah barang bukti yang tak ada korelasinya tetap dapat disita.
"Lho bukan, maksud saya korelasinya dengan BB yang disita polisi tadi. Penerapan hukumnya bagaimana. Apakah semua yang dicollect itu semua barang bukti," ujar Hidayat.
"Kriteria-kriteria dalam undang-undang, itulah barang yang disita, apakah barangnya ada korelasinya atau tidak, tidak tahu saya," jelas Masruchin menanggapi pernyataan Hidayat.
No comments:
Post a Comment