Wednesday, October 12, 2016

Tebalnya Pledoi Jessica Wongso dan Sikap Pantang Mundur Jaksa

MAIN POKER ONLINE KLIK DISINISaatnya Jessica Kumala Wongso membacakan pledoi mematahkan tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum. Demi vonis bebas, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan setebal 3.000 halaman. Tetapi jaksa pantang mundur.

Pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).


Baik Jessica Wongso dan maupun kuasa hukumnya telah menyiapkan pembelaan. Jessica Wongso akan menyampaikan pledoi pribadi. Sedangkan kuasa hukumnya telah menyusun pembelaan setebal 3.000 halaman. Pembelaan itu intinya membantah semua tuduhan jaksa mulai dari Jessica yang disebut memasukan sianida 5 gram ke kopi Mirna, hingga penjelasan tanda-tanda kematian Mirna yang disebut karena sianida.

Yang paling utama, kuasa hukum Jessica Wongso mengantongi senjata nan ampuh untuk menghadapi jaksa. Senjata utama yang digunakan dalam nota pembelaan itu adalah soal polisi yang tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.

Bukan hanya kuasa hukum, Jessica Wongso direncanakan membacakan pembelaannya secara pribadi.

Menghadapi pembelaan Jessica Wongso, tim penuntut umum siap menghadapi apa pun pembelaan Jessica. "Kita maju terus pantang mundur," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo


Khusus pledoi yang dibuat penasihat hukum, tebalnya mencapai 3 ribu halaman.

"3 ribu halaman," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Yudi menjelaskan, pihaknya akan membantah semua tuduhan jaksa. Mulai dari Jessica yang disebut memasukan sianida 5 gram ke kopi Mirna, hingga penjelasan tanda-tanda kematian Mirna yang disebut karena sianida. "Jaksa kan mengungkap fakta hukum palsu. Nanti semuanya akan kita bacakan," ujar Yudi.

Sementara itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan memastikan Jessica Wongso juga akan membacakan pembelaannya secara pribadi.

Senjata utama yang digunakan dalam nota pembelaan itu untuk membebaskan Jessica Wongso adalah soal polisi yang tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.

"Saya sudah baca dan diskusi dengan banyak ahli patologi dari Indonesia ,Australia, dan Singapura, dan London. Itu semua sama, bahwa untuk memastikan adanya pembunuhan harus ada autopsi. 


Bahkan di kampung saya di Siantar sana kalau ada kasus pembunuhan harus ada outopsi," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut Otto, tidak dilakukannya autopsi ini menjadi celah besar agar Jessica bisa bebas dari tuntutan jaksa. Menurut Otto, autopsi adalah sebuah keniscayaan untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan.

"Sehingga tim saya menyatakan membuat pledoi satu halaman saja cukup karena tidak ada otopsi artinya tidak ada pembunuhan. Namun, karena menghargai proses sidang maka dibuat lengkaplah pledoinya yang isinya ada dari pendapat ahli yang dihadirkan jaksa, ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum," jelas Otto.

Tim penuntut umum siap menghadapi apa pun pembelaan Jessica.

"Sejak P21, jaksa tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatannya. Jaksa selalu siap apa yang akan disampaikan terdakwa. Kita maju terus pantang mundur," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2016).

Waluyo mengatakan, tim penuntut umum juga telah menyusun kerangka replik untuk membantah pledoi Jessica. Sejauh ini, tim penuntut umum menganggap Jessica layak dihukum 20 tahun.

"Apa pun yang disampaikan jaksa akan selalu siap dan akan menanggapinya dalam bentuk replik," ucapnya.

Terkait jadwal sidang, Waluyo mengatakan, sidang pledoi akan berlangsung pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi silakan saja dia sampaikan pembelaan apa pun," ucapnya.

Jessica Kumala Wongso dituntut penjara 20 tahun pada pekan lalu karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna. Tuntutan 20 tahun diberikan karena perbuatan Jessica terlalu sadis. Ada pun pasal yang disematkan ke Jessica adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.






1 comment:

  1. PROMO BESAR BESARAN DI KHINTANY SHOP ELEKTRONIK. TEMPAT BELANJA ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA. 100% BEBAS PENIPUAN
    JIKA MINAT HUB/SMS 0815 2614 0454 ATAU KUNJUNGI WEBSITE RESMI KAMI DI
    www.khintanyshopelektronik.blogspot.com
    Ready Stock! Apple iPhone 6 Plus 64GB Rp.4.000.000
    Ready Stock! Apple iPhone 5S 32GB Rp.2.500.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy J7 SM-J700 Rp.1.400.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy A5 A510F (2016) Rp.2.000.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy E5 E500H Rp.1.200.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy Grand Prime SM-530H Rp.800.000.
    Ready Stock! Asus Zenfone 2 ZE551ML RAM 4GB Rp.1.700.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy Note 5 32GB Gold Rp.3.500.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy S6 32GB Rp.3.200.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy S7 Edge SM-G935-32GB Rp.4.500.000.
    Ready Stock! Samsung Galaxy Note 4 SM-N910H Rp.2.500.000
    Ready Stock! Samsung Galaxy Note 3 Rp.2.000.000
    Ready Stock ! Samsung Galaxy S5 Rp.2.000.000,
    Ready Stock ! Samsung Galaxy Alpha SM-G850-32GB Rp.1.700.000
    Ready Stock ! BlackBerry Passport 32GB Rp.2.400.000
    Ready Stock ! BlackBerry Classic 16GB Rp.1.700.000

    ReplyDelete